Ancam Korban Pakai Sajam, Residivis Curas Dibekuk Polres Lampung Tengah
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Sering kali beraksi dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam (Sajam), pria berinisial SA alias Iyung (24) warga Terbanggi Besar, dibekuk Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Tersangka yang juga residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), diamankan dari tempat kerjanya di salah satu perusahaan yang berada di Lampung Tengah, Jumat (22/5/26) sore.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus curas di Jalan Lintas Sumatera, dekat Jembatan Way Juru Itung atau Kali Busuk, pada tanggal 16 April 2024.
Korban warga Kecamatan Way Pengubuan, menjadi sasaran saat hendak mengantar anak temannya pulang dari loket bus menuju BTN Yukum Jaya.
Saat melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 05.00 WIB, korban merasa dibuntuti oleh dua orang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dan dipepet hingga akhirnya dihentikan secara paksa.
Salah satu tersangka turun dari kendaraan sambil membawa sajam jenis badik dan mengancam korban agar menyerahkan kunci kontak sepeda motor dan juga barang berharga lainnya.
"Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat Deluxe berikut tas berisi dompet, ATM, dokumen pribadi, handphone, dan uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp20 juta," ujar Kasat Reskrim, Sabtu (23/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi curas di Terbanggi Besar, Bandar Agung, hingga Way Pengubuan dengan modus memepet kendaraan korban dan mengancam menggunakan sajam.
Tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman selama 9 tahun penjara. (*)
Ancam Korban Pakai Sajam
Residivis Curas
Tekab 308 Presisi Satreskrim
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
