Anak Umur 14 Tahun di Way Kanan Terlibat Tiga Kali Curat
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Meski usianya baru 14 tahun, seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan sudah tiga kali terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus membobol rumah atau warung.
Akibatnya, ia harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) bersama tersangka lain berinisal berinisial PM (19) dan TS (31), semuanya masih satu kampung.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Ruswanto mewakili Kapolres AKBP Didik Kurnianto mengatakan, ketiganya melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam nomor Polisi B 6489 NDN di Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung pada hari Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu sepeda motor korban berada di samping kandang sapi sebelah rumah tanpa diberi kunci keamanan ganda dengan kunci kontak masih menempel pada tempatnya .
Korban baru menyadari sepeda motornya hilang, sekitar pukul 06.00 WIB setelah bangun tidur dan sempat mencari di sekitar rumah namun tidak ditemukan.
"Korban kemudian korban melapor ke Polres Way Kanan guna di proses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim, Sabtu (23/5/2026).
Berbekal laporan korban, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan tersangka di wilayah Kampung Kalipapan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan lima tahun penjara penjara. (*)
Terlibat tiga kali Curat
anak umur 14 tahun
Satreskrim Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
