DPRD Kota Bandar Lampung Sahkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Menjadi Perda
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Dalam proses pembahasan Raperda, pansus juga telah melakukan harmonisasi serta diskusi intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Beberapa penyempurnaan yang dilakukan di antaranya penyesuaian urutan pasal, penggabungan norma yang memiliki substansi serupa, serta penambahan sejumlah frasa guna memperjelas ketentuan dalam pasal-pasal yang diatur.
Yunika menambahkan, seluruh fraksi di DPRD Bandar Lampung sebelumnya telah menyampaikan pendapat akhir dan pada 14 Januari 2026 menyatakan menerima serta menyetujui hasil pembahasan pansus.
“Berdasarkan materi yang tercantum dalam Raperda, substansinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta telah memenuhi asas-asas hukum yang baik,” katanya.
Pansus pun berharap Raperda tersebut dapat disetujui oleh seluruh anggota dewan untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuantara memimpin langsung pengambilan keputusan.
Ia menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
Pertanyaan tersebut dijawab serempak oleh anggota dewan dengan kata “setuju”.
Sementara itu, Wali Kota Eva Dwiana dalam sambutannya menyampaikan, pembahasan Raperda tersebut telah melalui proses yang panjang hingga akhirnya disepakati bersama.
Ia menilai penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting untuk mendukung percepatan penyelesaian berbagai persoalan serta pembangunan di Kota Bandar Lampung.
Bandar Lampung
Eva Dwiana
Raperda
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
