‎DPRD Kota Bandar Lampung Sahkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Menjadi Perda ‎

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

5 Maret 2026 14:14 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Persetujuan Raperda DPRD Bandar Lampung bersama Walikota Eva Dwiana. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id
Rilis ID
Persetujuan Raperda DPRD Bandar Lampung bersama Walikota Eva Dwiana. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id

‎“Barang milik daerah merupakan kekayaan negara yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

‎Eva juga menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah agar lebih optimal, transparan, serta menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk penerapan sistem tata kelola aset berbasis digital.

‎“Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat diimplementasikan secara maksimal di lapangan dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Eva Dwiana

Raperda

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya