‎DPRD Kota Bandar Lampung Sahkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Menjadi Perda ‎

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

5 Maret 2026 14:14 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Persetujuan Raperda DPRD Bandar Lampung bersama Walikota Eva Dwiana. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id
Rilis ID
Persetujuan Raperda DPRD Bandar Lampung bersama Walikota Eva Dwiana. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menggelar Paripurna Pembicaraan Tingkat II atas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang digelar di ruang sidang DPRD Bandar Lampung, Kamis (5/3/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Eva Dwiana, Wakil Wali Kota Dedi Amarullah, pimpinan dan anggota DPRD, para pejabat eselon I dan II di lingkungan Pemkot, serta seluruh lurah se-Kota Bandar Lampung.

‎Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Yunika Indahayati menyampaikan, pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan oleh pansus sesuai mekanisme yang berlaku.

Selanjutnya, Raperda tersebut dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk mendapatkan persetujuan bersama.

‎Ia menjelaskan, perubahan dalam Raperda dilakukan untuk menyesuaikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi di tingkat daerah.

‎“Harmonisasi ini diharapkan dapat mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih efisien, akuntabel, transparan, serta memanfaatkan perkembangan teknologi dalam mendukung pembangunan,” ujar Yunika.

‎Menurutnya, barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pengelolaan yang optimal akan berpengaruh terhadap efektivitas dan transparansi tata kelola pemerintahan.

‎Ia menegaskan bahwa BMD tidak hanya dipandang sebagai aset semata, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang mendukung pelayanan publik dan penguatan kapasitas fiskal daerah.

‎“Pengelolaan BMD harus dilakukan secara tertib, administratif, efektif, dan efisien. Pemkot Bandar Lampung sebelumnya telah memiliki Perda tentang pengelolaan BMD, namun regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Eva Dwiana

Raperda

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya