Uang Komite SMPN di Bandar Lampung Dihapus, DPRD Desak Perwali segera Diterbitkan

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

30 Januari 2026 13:35 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah. Foto: Ist
Rilis ID
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — DPRD Kota Bandar Lampung mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat menyiapkan regulasi dan anggaran secara matang terkait rencana penyaluran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) sebagai pengganti uang komite SMP Negeri (SMPN).

Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, menilai kebijakan penghapusan uang komite tidak boleh dijalankan tanpa payung hukum dan dukungan anggaran yang jelas.

Menurutnya, hingga kini Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur penghapusan uang komite dan skema BOSDa belum diterbitkan. Sementara, kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan di sekolah.

“Jangan sampai uang komite sudah dilarang, tapi regulasi dan anggarannya belum siap,” kata Asroni, Jumat (30/1/2026).

Asroni juga menyoroti alokasi BOSDa yang dinilai masih terbatas. Berdasarkan pembahasan anggaran, nilai BOSDa disebut masih berada di bawah Rp10 miliar.

Ia mengingatkan, minimnya anggaran berpotensi mengganggu operasional sekolah jika tidak disesuaikan dengan kebutuhan.

Selain itu, DPRD meminta penyaluran BOSDa dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan jumlah peserta didik dan kondisi masing-masing sekolah.

“Tidak bisa disamaratakan. Harus ada klasifikasi agar bantuan tepat sasaran,” ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bandar Lampung

BOSDA

Bunda Eva

Eva Dwiana

Uang Komite

DPRD Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya