Uang Komite SMPN di Bandar Lampung Dihapus, DPRD Desak Perwali segera Diterbitkan
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — DPRD Kota Bandar Lampung mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat menyiapkan regulasi dan anggaran secara matang terkait rencana penyaluran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) sebagai pengganti uang komite SMP Negeri (SMPN).
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, menilai kebijakan penghapusan uang komite tidak boleh dijalankan tanpa payung hukum dan dukungan anggaran yang jelas.
Menurutnya, hingga kini Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur penghapusan uang komite dan skema BOSDa belum diterbitkan. Sementara, kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan di sekolah.
“Jangan sampai uang komite sudah dilarang, tapi regulasi dan anggarannya belum siap,” kata Asroni, Jumat (30/1/2026).
Asroni juga menyoroti alokasi BOSDa yang dinilai masih terbatas. Berdasarkan pembahasan anggaran, nilai BOSDa disebut masih berada di bawah Rp10 miliar.
Ia mengingatkan, minimnya anggaran berpotensi mengganggu operasional sekolah jika tidak disesuaikan dengan kebutuhan.
Selain itu, DPRD meminta penyaluran BOSDa dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan jumlah peserta didik dan kondisi masing-masing sekolah.
“Tidak bisa disamaratakan. Harus ada klasifikasi agar bantuan tepat sasaran,” ujarnya. (*)
Bandar Lampung
BOSDA
Bunda Eva
Eva Dwiana
Uang Komite
DPRD Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
