DPMPTSP Pastikan Percepat Pengurusan SLHS bagi SPPG Jika Berkas Lengkap
Sulaiman
bandar lampung
RILISID, bandar lampung — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung memastikan proses pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berjalan lancar selama seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap.
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong setiap pelaku usaha untuk segera mengurus SLHS sebagai standar wajib layanan pengolahan makanan.
“Tidak ada kendala. Kalau berkas lengkap, langsung kita proses. Saya selalu sampaikan kepada pelaku usaha agar segera mengurus SLHS,” ujar Febriana, Jumat (21/11/2025).
Ia merinci sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan, mulai dari formulir permohonan, SK penunjukan sebagai mitra dan SPPG, KTP penanggung jawab, hasil uji laboratorium makanan dan air sesuai standar baku, hasil uji laboratorium wadah makanan, hingga sertifikat penjamah makanan.
Setelah kelengkapan administrasi masuk, DPMPTSP menerbitkan surat permintaan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan untuk menilai kelayakan SLHS dari sisi teknis sanitasi.
“Untuk percepatan layanan, kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Jika ada kendala terkait sertifikat penjamah makanan, dinas bisa menerbitkan surat keterangan sementara,” jelasnya.
Febriana juga menyampaikan daftar SPPG yang telah mengajukan SLHS ke DPMPTSP Kota Bandar Lampung, yakni:
SPPG Sukabumi 2 – Yayasan Asri Amanah Barokah
SPPG Sukabumi–Sukabumi – Deri Rian Sanjaya, S.H.
SPPG Gunung Terang – Rinaldi Pernanda
SPPG MBG
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
