DPMPTSP Pastikan Percepat Pengurusan SLHS bagi SPPG Jika Berkas Lengkap

Sulaiman

Sulaiman

bandar lampung

21 November 2025 17:50 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana
Rilis ID
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana

RILISID, bandar lampung — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung memastikan proses pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berjalan lancar selama seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap.

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong setiap pelaku usaha untuk segera mengurus SLHS sebagai standar wajib layanan pengolahan makanan.

“Tidak ada kendala. Kalau berkas lengkap, langsung kita proses. Saya selalu sampaikan kepada pelaku usaha agar segera mengurus SLHS,” ujar Febriana, Jumat (21/11/2025).

Ia merinci sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan, mulai dari formulir permohonan, SK penunjukan sebagai mitra dan SPPG, KTP penanggung jawab, hasil uji laboratorium makanan dan air sesuai standar baku, hasil uji laboratorium wadah makanan, hingga sertifikat penjamah makanan.

Setelah kelengkapan administrasi masuk, DPMPTSP menerbitkan surat permintaan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan untuk menilai kelayakan SLHS dari sisi teknis sanitasi.

“Untuk percepatan layanan, kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Jika ada kendala terkait sertifikat penjamah makanan, dinas bisa menerbitkan surat keterangan sementara,” jelasnya.

Febriana juga menyampaikan daftar SPPG yang telah mengajukan SLHS ke DPMPTSP Kota Bandar Lampung, yakni:

SPPG Sukabumi 2 – Yayasan Asri Amanah Barokah

SPPG Sukabumi–Sukabumi – Deri Rian Sanjaya, S.H.

SPPG Gunung Terang – Rinaldi Pernanda

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

SPPG MBG

Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya