Nilai Jual Tinggi, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung Sediakan Layanan Pembuatan Kemasan

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

19 Februari 2026 14:08 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung terus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, untuk mendukung pengembangan produk UMKM, khususnya pada aspek kemasan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung Riana Apriana mengatakan, layanan pembuatan kemasan masih berjalan hingga saat ini dengan tarif yang dinilai lebih terjangkau dibanding harga pasar.

Pada saat awal program diluncurkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Wali Kota Eva Dwiana menggratiskan pembuatan kemasan bagi 39 pelaku UMKM tercepat yang mendaftar.

Setelah program berjalan, layanan tetap tersedia dengan biaya yang disesuaikan.

“Tujuan kami membantu UMKM, terutama yang masih pemula, supaya punya kemasan yang bagus dan nilai jualnya lebih tinggi. Kalau di luar daerah seperti Jogja atau Bandung biasanya minimal seribu pcs, tapi di sini 50 pcs pun kami layani,” ujar Riana, Kamis, (19/2/2026).

Ia menyebutkan, hingga kini sekitar 51 UMKM telah memanfaatkan fasilitas tersebut.

Pelaku usaha yang baru merintis dan ingin mencoba produksi dalam jumlah terbatas juga tetap dapat mengajukan pembuatan kemasan.

Untuk dapat mengakses layanan ini, pelaku UMKM harus berdomisili di Kota Bandar Lampung, memiliki usaha yang aktif, serta dilengkapi perizinan yang jelas.

Selain itu, dinas juga menyediakan tim desain grafis bagi pelaku usaha yang belum memiliki rancangan kemasan.

“Kalau belum punya desain, kami siapkan tim desain. Tinggal sampaikan mau warna apa, konsep seperti apa, nanti tim kami yang buatkan,” tutupnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Dinas Koprasi

Koprasi Merah Putih

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya