Viral Aksi Perundungan Remaja Putri, Personel Biddokkes Polda Lampung Kunjungi Korban di Pesawaran

Paggy Fajar Dian Pratama

Paggy Fajar Dian Pratama

Pesawaran

21 April 2025 15:40 WIB
Daerah | Rilis ID
Personel Biddokkes Polda Lampung, Aipda Romi Indra Setiawan saat menyambangi dan bertemu CHF (14) korban perundungan di Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima. Foto: Eggy/Rilisid Lampung
Rilis ID
Personel Biddokkes Polda Lampung, Aipda Romi Indra Setiawan saat menyambangi dan bertemu CHF (14) korban perundungan di Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima. Foto: Eggy/Rilisid Lampung

RILISID, Pesawaran — Personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Lampung, Aipda Romi Indra Setiawan, mendatangi CHF (14) seorang remaja putri warga Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran yang menjadi korban perundungan dan viral di media sosial.

Aipda Romi mengatakan, sisi kemanusiaan dan hati nurai mengetuknya untuk menyambangi sekaligus bertemu korban serta melihat langsung kondisi kondisinya pasca mendapatkan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah rekan sebayanya.

"Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua supaya kejadian serupa tidak terulang lagi. Kita konsen kepada korban agar cepat pulih, mendapatkan perawatan terutama penanganan trauma healing," kata Aipda Romi, Senin (21/4/2025).

Baca Juga:

Aipda Romi yang juga penggiat media sosial Polri, peran serta pengawasan guru, orang tua dan masyarakat sekitar bisa membantu mencegah terjadinya aksi perundungan.

Ia juga memastikan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait dengan penanganan kasus hukum terhadap terduga terhadap korban, karena sudah ditangani langsung oleh Polres Pringsewu.

"Kita percayakan penanganan kasus ini dapat diselesaikan oleh Polres Pringsewu dan saya yakin penangananya akan bagus dalam menyelesaikan kasus ini," pungkas Aipda Romi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pesawaran

aksi perundungan

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya