Tok! DPRD Setujui RPJMD Pesawaran Menjadi Perda
Darmansyah Kiki
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — DPRD Pesawaran menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pesawaran 2021-2026 untuk disahkan menjadi perda, Rabu (18/8/2021).
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona karenanya meminta Bappeda dan Bagian Hukum untuk segera menyampaikan persetujuan ini ke Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Gubernur nantinya mengevaluasi selambat-lambatnya tujuh hari. Ini diperlukan untuk memberikan saran apa saja yang perlu diperbaiki.
"Baru selanjutnya Pemkab Pesawaran melakukan penyempurnaan," urai Dendi dalam sidang paripurna di DPRD Pesawaran.
Selain itu, Dendi mendesak Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) segera dituntaskan, sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD.
Ia juga, mengingatkan pentingnya koordinasi lintas sektor dengan unit/instansi yang akan bergabung menjadi OPD baru, guna sinkronisasi dan penajaman program dan kegiatan.
Sidang itu sendiri dipimpin Ketua DPRD Pesawaran Suprapto didampingi wakil ketua II dan III Musanif Yasir Samsurya dan Zulkarnaen.
Sementara dari eksekutif dihadiri Wakil Bupati Marzuki dan Sekretaris Kabupaten Kesuma Dewangsa. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
