Sita 73 Kg Sabu, Ratusan Kg Ganja & Ribuan Pil Ekstasi, Kapolda: Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

20 Agustus 2021 11:58 WIB
Daerah | Rilis ID
Para tersangka kasus penyelundupan narkoba saat di Mapolres Lampung Selatan. FOTO: Ahmad Kurdy
Rilis ID
Para tersangka kasus penyelundupan narkoba saat di Mapolres Lampung Selatan. FOTO: Ahmad Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — Polres Lampung Selatan (Lamsel) menyita sebanyak 111 kg ganja, 4.050 butir pil ekstasi dan 73 kilogram sabu. Semua barang bukti itu disita didapat dari 13 tersangka yang terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan.

Menurut Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno, barang bukti dan para tersangka tersebut ditangkap dalam kurun waktu dua bulan.

"Hasil bulan Juli dan Agustus. Narkoba-narkoba itu diselundupkan melalui ekspedisi, kargo, dan lain-lain. Semuanya disita dari Seaport Interdiction atau pintu masuk Pelabuhan Bakauheni," kata Hendro saat gelar perkara di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (20/8/2021).

Hendro mengatakan, meski telah menangkap para tersangka dan menyita barang buktinya, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan terkait hasil tangkapan tersebut.

"Peredaran narkoba masih cukup tinggi (di Lampung) dan kita akan terus mengupayakan pencegahan peredaran narkoba," tegasnya.

Para tersangka diancam Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling berat hukuman pidana mati.

Usai konferensi pers, pihak kepolisian bersama forkopimda langsung memusnahkan barang bukti tersebut. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Narkoba

Narkotika

Pelabuhan Bakauheni

Kapolda Lampung

Polisi

Sabu

Ekstasi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya