Menanti Keputusan MA dalam Pemilihan Wali Kota Bandarlampung
lampung@rilis.id
c. Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan
d. Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas
Persyaratan Diskresi Pasal 24
Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi harus memenuhi syarat:
a. Sesuai dengan tujuan diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
b. Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Sesuai dengan AUPB;
d. Berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
e. Tidak menimbulkan konflik kepentingan; dan
f. Dilakukan dengan iktikad baik.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
