Menanti Keputusan MA dalam Pemilihan Wali Kota Bandarlampung

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

18 Januari 2021 21:17 WIB
Perspektif | Rilis ID
DR. Budiyono (Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung)
Rilis ID
DR. Budiyono (Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung)

c. Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan

d. Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas

Persyaratan Diskresi Pasal 24

Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi harus memenuhi syarat:

a. Sesuai dengan tujuan diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);

b. Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Sesuai dengan AUPB;

d. Berdasarkan alasan-alasan yang objektif;

e. Tidak menimbulkan konflik kepentingan; dan

f. Dilakukan dengan iktikad baik.

Menampilkan halaman 3 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya