Matikan Termis Listrik, Oknum Mahasiswa di Pesibar Curi Beras Milik Tetangga

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pesisir Barat

3 Mei 2026 16:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Oknum mahasiswa jadi tersangka kasus pencurian beras milik tetangganya. Foto istimewa
Rilis ID
Oknum mahasiswa jadi tersangka kasus pencurian beras milik tetangganya. Foto istimewa

RILISID, Pesisir Barat — Seorang oknum mahasiswa berinisal DS alias RG (22) warga Pekon Way Napal, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), ditangkap Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah saat berada di sebuah gardu Poskamling.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban yang masih tetangganya ke kantor polisi setelah kehilangan 40 kilogram beras yang berada di dalam kamar.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Hadly Nasution mewakili Kapolres Pesibar AKBP Bestiana mengatakan, tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap tanpa perlawanan pada hari Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Peristiwa curat terjadi dalam rentang waktu Senin hingga Selasa (27-28/4/2026) sekitar pukul 18.00-05.00 WIB dengan cara mematikan termis listrik lalu membobol dinding papan rumah menggunakan sebilah golok.

"Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapati kondisi rumah anaknya dalam keadaan mencurigakan," kata Kapolsek, Minggu (3/5/2026).

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Matikan Termis Listrik

cOknum mahasiswa

curi beras tetangga

Polsek Pesisir Tengah

Polres Pesibar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya