Mencuri Sepeda Motor dan Handphone, DPO Polsek Katibung Dibekuk Tim Gabungan
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, berhasil diungkap polisi.
Seorang tersangka berinisial NS alias Dayat (28) warga Karang Anyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, dibekuk tim gabungan Tekab 308 dari Polsek dan Polres di Desa Tanjung Agung, Katibung, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Katibung Iptu Dita Hidayatullah mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengatakan, dalam menjalankan aksinya tersangka memanfaatkan kelengahan korban dengan masuk ke area dapur rumah dan mengambil barang berharga.
Barang yang diambil berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 3274 AR warna hitam, satu unit handphone Oppo A9, serta dompet berisi uang tunai Rp1 juta
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek untuk ditindaklanjuti," kata Kapolsek, Sabtu (2/5/2026).
Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan Curat bersama rekannya berinisial Jun yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," pungkas Iptu Dita Hidayatullah. (*)
Mencuri sepeda motor dan handphone
Tim gabungan Tekab 308
Polsek Katibung
Polres Lampung Selatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
