DPO Pencuri Kayu Jati Dibekuk Polsek Abung Selatan
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Kasus pencurian kayu jati di Dusun Kamar Mandi, Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, diungkap Unit Reskrim Polsek setempat.
Satu orang pencuri yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AS alias Andos (32) warga Desa Kemalo Abung, Kecamatan Abung Selatan, berhasil diamankan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersangka pencurian kayu jati milik korban Turidi yang terjadi pada hari Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka bersama tiga rekannya mendatangi kebun milik korban pada malam hari dan memotong sejumlah kayu jati untuk diangkut dengan kendaraan.
“Aksi tersebut gagal karena kendaraan yang digunakan mengalami kerusakan, sehingga kayu tidak sempat dibawa kabur,” kata Kasi Humas, Kamis (30/4/2026).
Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa 65 keping kayu jati dengan panjang sekitar dua meter, lebar empat centimeter, dan tebal dua centimeter.
Saat ini, tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu rekannya yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Tersangka dijerat Pasal 17 KUHP dan atau 477 KUHP UU Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas IPTU Herawati. (*)
Pencuri kayu jati
DPO
Polsek Abung Selatan
Polres Lampung Utara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
