Terjerat Korupsi Rp651 Juta, Mantan Kades Bangunan Dijebloskan ke Penjara

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

29 April 2026 21:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Mantan Kades Bangunan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi okeh Kejari Lampung Selatan. Foto istimewa
Rilis ID
Mantan Kades Bangunan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi okeh Kejari Lampung Selatan. Foto istimewa

RILISID, Lampung Selatan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan akhirnya menetapkan Is (45) mantan Kepala Desa (Kades) Bangunan, Kecamatan Palas, sebagai tersangka, Rabu (29/4/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Tersangka yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 651.207.212.10, langsung ditahan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda.

Kasi Intel Kejari Kalianda Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, SH mengatakan, penetapan Is sebagai tersangka sudah melalui proses penyelidikan secara mendalam oleh tim penyidik kejaksaan 

"Tim penyidik telah menemukan alat bukti dan tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dari tgl 29 April s/d 18 Mei 2026 sesuai dengan surat perintah penahan," ujar Kasi Intel.

Tersangka disangkakan melanggar Premair pasal 603 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo.npasal 20 hurup c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat 1 hurup b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagai mana telah di ubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 604 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo. Pasal 20 hurup c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat 1 hurup b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagai mana telah di ubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Sebelumnya menurut Agung, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Lampung Selatan telah menerima laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Bangunan.

Hasil audit, terdapat selisih antara laporan realisasi anggaran dana desa tahun anggaran 2024 dengan bukti dokumen dan keterangan masing-masing pelaksana kegiatan anggaran sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kuasa hukum tersangka yakni Eko Umaidi S. Kom SH dan Adi Yana SH mengaku akan menyiapkan pembelaan di persidangan nanti dengan bukti bukti yang sudah disiapkan. 

"Kami siapkan 10 Lowyer untuk membela tersangka di persidangan dan kita liat saja nanti," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Mantan Kades Bangunan

terjerat korupsi

Kejari Lampung Selatan

Dijebloskan ke Penjara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya