Pencuri Satu Ton TBS Diserahkan ke Polsek Kotabumi Kota
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Aksi pencurian tandan buah sawit (TBS) di area perkebunan kelapa sawit milik PT Nakau, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, berhasil diungkap petugas keamanan perusahaan.
Tersangka DF merupakan warga Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara, langsung diserahkan ke Polsek Kotabumi Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersangka kasus pencurian TBS pada hari Senin (27/4/2026) sekitar pukul 13.34 WIB.
Saat itu, petugas keamanan mendengar ada suara buah sawit jatuh di lokasi yang tidak sedang dilakukan aktivitas panen resmi.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan dua orang yang diduga tengah melakukan panen liar dan satu orang melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan.
"Hasil penimbangan, total TBS yang berhasil diamankan mencapai 1,03 ton dengan estimasi kerugian pihak perusahaan sebesar Rp3.811.000," Kata Kasi Humas, Rabu (29/4/2026).
Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Blade tanpa nomor polisi, 1,03 ton buah dan brondolan sawit, serta dua batang bambu yang digunakan untuk memanen buah sawit.
Saat ini, tersangka dijerat pasal pencurian dan atau pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Pencuri TBS
diserahkan ke polisi
Polsek Kotabumi Kota
Polres Lampung Utara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
