Usai Sidang Dakwaan, Ardito Wijaya Bantah Terima Fee Proyek dan Gratifikasi
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Bupati Lampung Tengah non aktif Ardito Wijaya, membantah menerima fee proyek senilai Rp500 juta yang didakwakan oleh Jaksa KPK pada sidang, di PN Tanjung Karang, Rabu, (29/4/2026).
Penasihat Hukum Ardito yakni Bambang Handoko menjelaskan, dari awal ditangkap KPK hingga sidang perdana hari ini, kliennya konsisten membantah menerima keuntungan yang merugikan negara.
Selain itu, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena menilai hal tersebut hanya menyangkut aspek formal dalam penyusunan surat dakwaan.
“Kami tidak mengajukan eksepsi karena itu hanya formalitas. Kami tidak keberatan dengan cara pembuatan dakwaan, tetapi yang kami bantah adalah kebenaran dari isi dakwaan tersebut,” ujarnya.
Bambang menegaskan, Ardito membantah telah menerima uang Rp500 juta maupun Rp7 miliar lebih sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.
Termasuk, kata dia, tidak ada penerimaan dari kontraktor maupun pihak lain.
“Pak Ardito tidak pernah terima uang dari kontraktor ataupun pihak lain. Dari awal pemeriksaan sampai sekarang, beliau konsisten menolak dan menyatakan tidak pernah melakukan korupsi, suap, atau gratifikasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses persidangan masih panjang dan pihaknya akan mengikuti seluruh dinamika yang berkembang di persidangan untuk menyusun pembelaan.
“Persidangan masih panjang, kita lihat nanti pembuktian dari jaksa seperti apa, dan kami akan melakukan pembelaan,” pungkasnya. (*)
KPK
OTT
Sidang
Korupsi
Ardito Wijaya
Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
