Didakwa Terima Fee Proyek, Ardito Wijaya Tak Ajukan Eksepsi

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

29 April 2026 12:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Bupati Lampung Tengah non aktif Ardito Wijaya berpelukan dengan rekannya setelah sidang dakwaan di PN Tanjung Karang, Rabu, (29/4/2026). Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id
Rilis ID
Bupati Lampung Tengah non aktif Ardito Wijaya berpelukan dengan rekannya setelah sidang dakwaan di PN Tanjung Karang, Rabu, (29/4/2026). Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Ardito Wijaya, digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (29/4/2025).

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, Ardito Wijaya bersama Anton Wibowo selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah diduga menerima uang sebesar Rp500 juta dari Lukman. 

Uang tersebut diberikan agar Ardito membantu mengarahkan pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada perusahaan milik Lukman.

Dalam dakwaan, Ardito disebut berkoordinasi dengan anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur proyek agar dikerjakan pihak tertentu.

Sementara pengaturan teknis disebut diserahkan kepada Anton Wibowo.

“Riki Hendra Saputra menyanggupi permintaan tersebut,” kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga menyebut Ardito meminta fee proyek yang kemudian dikumpulkan oleh Riki Hendra Saputra dan diserahkan melalui Ranu Hari Prasetyo, yang merupakan adik Ardito.

Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan sikap para terdakwa terhadap dakwaan tersebut.

Ardito serta Anton Wibowo menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan akan menyampaikan pembelaan dalam proses pembuktian.

“Saya tidak mengajukan eksepsi,” kata Ardito.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Ardito Wijaya

Fee Proyek

Korupsi

PN Tanjung Karang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya