Didakwa Terima Fee Proyek, Ardito Wijaya Tak Ajukan Eksepsi
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Ardito Wijaya, digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (29/4/2025).
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, Ardito Wijaya bersama Anton Wibowo selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah diduga menerima uang sebesar Rp500 juta dari Lukman.
Uang tersebut diberikan agar Ardito membantu mengarahkan pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada perusahaan milik Lukman.
Dalam dakwaan, Ardito disebut berkoordinasi dengan anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur proyek agar dikerjakan pihak tertentu.
Sementara pengaturan teknis disebut diserahkan kepada Anton Wibowo.
“Riki Hendra Saputra menyanggupi permintaan tersebut,” kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menyebut Ardito meminta fee proyek yang kemudian dikumpulkan oleh Riki Hendra Saputra dan diserahkan melalui Ranu Hari Prasetyo, yang merupakan adik Ardito.
Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan sikap para terdakwa terhadap dakwaan tersebut.
Ardito serta Anton Wibowo menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan akan menyampaikan pembelaan dalam proses pembuktian.
“Saya tidak mengajukan eksepsi,” kata Ardito.
Ardito Wijaya
Fee Proyek
Korupsi
PN Tanjung Karang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
