Sekertaris disdikbud Pringsewu Eko Kusmiran foto yuda
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu, memberikan penjelasan terkait keluhan guru PAUD yang disebut-sebut tertunda insentifnya hingga 16 bulan.
Persoalan tersebut mencuat saat kegiatan reses salah satu anggota DPRD Pringsewu di Kecamatan Gadingrejo, Selasa (28/5/2026).
Mewakili Kepala Disdikbud Pringsewu Sekretaris Dinas Eko Kusmiran menjelaskan, pada tahun 2025 pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran insentif sebesar Rp150 ribu per bulan untuk masing-masing guru PAUD, dengan total penerima sekitar 820 orang selama 12 bulan.
Namun, pada awal tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan tahun 2024.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan bahwa pemberian insentif perlu dikaji ulang karena berpotensi menjadi temuan.
“Karena terdapat potensi temuan BPK, kami tidak berani melanjutkan penyaluran. Untuk sementara kami menunggu kepastian izin tersebut diperbolehkan,” ujar Eko.
Menurut Eko, pada Oktober 2025, berdasarkan rekomendasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta arahan pimpinan daerah, program tersebut kembali dijalankan karena menjadi program prioritas Bupati.
Disdikbud kemudian menyalurkan insentif selama tiga bulan (sesuai dengan SK Bupati) kepada 820 guru PAUD, yang telah diterima langsung melalui rekening masing-masing.
"Untuk tahun 2026, penyaluran sedang dalam proses, karena harus di SK kan terlebih dahulu oleh pimpinan daerah dan memastikan tidak ada kesalahan administratif sehingga menjadi temuan audit di kemudian hari, " imbuhnya
Ia menambahkan, menyikapi keterlambatan pembayaran sampai 16 bulan, bahwa tahun 2025 Dinas Pendidikan hanya menghabiskan tiga bulan sesuai SK Bupati,
Sementara tahun 2026 dianggarkan 12 bulan.
“Kalau disebut 16 bulan, kami kurang paham.Dalam satu tahun kan hanya 12 bulan," ujar Eko..
Menurut Eko, kemungkinan guru tersebut beranggapan tahun 2025 dibayar 12 bulan dan digabung dengan tahun 2026.
Disdikbud Pringsewu menegaskan komitmennya untuk tetap menyampaikan hak para guru PAUD, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan dan hasil audit agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. (*)