Pemprov Lampung Bolehkan Bayar Pajak Beda Nama STNK-KTP, Polda Tunggu Dirlantas Polri

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

27 April 2026 18:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. Foto: Dok/Yudha Rilis.id
Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. Foto: Dok/Yudha Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung masih menunggu pernyataan resmi Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polri terkait kebijakan pembayaran pajak kendaraan dengan nama berbeda antara KTP dan STNK di Provinsi Lampung.

“Menunggu rilis dari Dirlantas, Kabanpenda, dan Jasa Raharja,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan bahwa masyarakat yang selama ini terkendala membayar pajak kendaraan karena perbedaan nama di KTP dan STNK akan mendapat kemudahan layanan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi nasional antara pemerintah pusat, kepolisian, dan pengelola Samsat di seluruh Indonesia.

“Prinsipnya sudah boleh diterapkan secara nasional. Jadi masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan meski KTP-nya berbeda dengan nama di surat kendaraan, itu sudah bisa dilayani,” kata Saipul, Jumat (24/4/2026). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Polda Lampung

Dirlantas Polri

Bayar Pajak

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya