Tim Gabungan Amankan Pembuat Resah Warga Simpang Pematang
Agus Pamintaher
Mesuji
RILISID, Mesuji — Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang meresahkan warga di Kecamatan Simpang Pematang, berhasil diungkap tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek setempat bersama Tekab 308 Polres Mesuji.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial EM (26) warga Desa Fajar Baru dan MR alias Kisut (33) warga Desa Fajar Asri, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Sedangkan satu tersangka AR warga Tulung Selapan, Kabupaten OKI, saat ini telah ditahan pihak Polres OKI karena kasus pencurian tandan buah sawit (TBS).
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan terkait keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus curas di Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, pada hari Selasa (17/2/2026) sekira pukul 03.00 WIB.
Saat itu, istri korban bangun untuk memasak persiapan sahur, kemudian membangunkan anaknya yang berumur 10 tahun dan melihat ada bayangan orang di balik tirai pintu kamar anaknya.
Tak lama dari itu, tersangka membuka setengah tirai lalu menodongkan senpi rakitan ke arah istri korban dengan mengancam agar jangan berteriak
"Atas kejadian tersebut korban kehilangan sebuah handphone OPPO A16 jika ditaksir mencapai Rp2 juta dan melaporkannya ke Mapolsek," kata Kapolsek, Senin (27/4/2026).
Mendapatkan laporan dari korban, polisi kemudian tim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka melalui barang bukti handphone yang dicuri.
Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka EM bersama barang bukti di rumahnya di Desa Fajar Baru dan kedapatan sedang membuat kunci letter T dengan memakai gerinda.
"Saat ditangkap, MR berusaha melawan dengan mencoba menikam anggota memakai pisau akan tetapi dapat di lumpuhkan," imbuh Kompol Ery Hafri.
Tim gabungan
pembuat resah
Polsek Simpang pematang
Polres Mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
