Kasus Curat di Mesuji, Satu Tersangka Utama Terancan Tujuh Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Mesuji
RILISID, Mesuji — Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Rumah Toko Lia Furniture Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, berhasil diungkap Unit Reskrim dan Tekab 308 Polres setempat.
Tiga orang berinisial RN (21) warga Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang merupakan tersangka utama dan SI (42) serta SN (23) warga Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebagai penadah barang curian.
Atas perbuatannya, tersangka RN dijerat Pasal 363 KUHPindana, yang berubah menjadi Pasal 477 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPindana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan atas keberhasilan anggotanya bersama Tekab 308 Polres dalam mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana Curat yang terjadi pada bulan Juli 2025.
Saat dilakukan interogasi, tersangka RN mengakui telah melakukan tindak pidana kejahatan di tujuh tempat kejadian perkara seputar Kecamatan Simpang Pematang.
Sedangkan sepeda motor hasil curian dari Ruko Lia Furniture oleh tersangka RN dijual kepada tersangka SN dan SI yang berada di Kecamatan Lempuing.
"Terhadap kedua tersangka yang diduga sebagai penadah hasil curian, tim berhasil menangkap di rumahnya Desa Sungai Belida tanpa perlawanan," kata Kapolsek, Jumat (24/4/2026).
Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti handphone merek OPPO a17 warna biru kaut beserta kotaknya, selembar foto copy BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Vixion nopol Pol BE 5930 L0 warna biru telah dibawa ke Mapolsek Simpang Pematang.
"Untuk sepeda motor hasil curian masih dalam pengejaran anggota," pungkas Kompol Ery. (*)
Kasus Curat
Polsek pematang panggang
Polres Mesuji
tersangka utama
terancam 7 tahun penjara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
