Curanmor di Delapan TKP, Warga Mesuji dan Lamteng Dibekuk Tekab 308

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Mesuji

23 April 2026 20:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua warga Mesuji dan Lamteng Dibekuk Tekab 308 atas kasus curanmor. Foto istimewa
Rilis ID
Dua warga Mesuji dan Lamteng Dibekuk Tekab 308 atas kasus curanmor. Foto istimewa

RILISID, Mesuji — Dua tersangka pencurian kendaraan motor (Curanmor) yang beraksi di delapan tempat kejadian perkara seputaran Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, berhasil dibekuk Tekab 308, Senin (20/4/2026) sekira pukul 11.00 WIB.

Tersangka berinisial DD (34) merupakan warga Pemukiman Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji dan SI (30) warga Desa Lempuyangan Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan atas pengungkapan dan penangkapan dua tersangka kasus tindak pidana yang terjadi ‎pada hari Kamis (26/6/2025) ‎di Rumah Makan (RM) Nasi Goreng Lamongan Desa Simpang Pematang.

“Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Simpang Pematang IPTU Apriansyah bersama anggota dan Tekab 308 Polres Mesuji dari dua tempat berbeda,” kata Kapolsek, Kamis (23/4/2026)

Saat ini kedua tersangka telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan hasil pemeriksaan keduanya mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curanmor

warga Mesuji dan Lamteng

Tekab 308

Polres Mesuji

Polsek Simpang pematang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya