Beraksi di Puluhan Lokasi, Polisi Gulung Komplotan Pencuri Kabel Listrik

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

23 April 2026 08:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasat Reskrim Polres Lamsel bersama Kapolsek Tanjung Bintang saat konferensi pers ungkap kasus pencurian kabel listrik. Foto Humas Polres
Rilis ID
Kasat Reskrim Polres Lamsel bersama Kapolsek Tanjung Bintang saat konferensi pers ungkap kasus pencurian kabel listrik. Foto Humas Polres

RILISID, Lampung Selatan — Aksi pencurian kabel listrik yang selama ini terjadi di puluhan lokasi, berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Tanjung Bintang dengan mengamankan lima orang tersangka, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Ketiga tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan penyidik berinisal S (28) warga Lampung Tengah, JH (41), FWBM (31) dan SY (29) warga Bandar Lampung, serta RK (30) warga Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Noviarif Kurniawan mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri mengatakan, para tersangka digulung setelah beraksi di gardu PLN TB.289 Desa Sinar Ogan, Kecamatan Tanjung Bintang, setelah ada laporan pemadaman listrik.

Saat itu petugas PLN melakukan pengecekan dan mendapati para tersangka tengah memotong kabel tembaga di lokasi dan sempat melarikan diri.

"Anggota berhasil mengejar hingga Desa Jatibaru dan mengamankan berikut barang bukti berupa kabel tembaga, alat pemotong, sabu seberat 1 gram, serta kendaraan yang digunakan saat beraksi," ujar Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolsek Tanjung Bintang.

Hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian kabel tembaga berulang kali di berbagai wilayah di Provinsi Lampung yakni 10 lokasi di Lampung Selatan, 4 Bandar Lampung, 2 Pesawaran, 2 Pringsewu, dan 7 Lampung Tengah.

Modus yang digunakan dengan cara mematikan aliran listrik terlebih dahulu sebelum memotong kabel tembaga menggunakan alat yang telah dipersiapkan.

Selain itu, hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika.

"Saat ini, kami masih mendalami keseluruhan rangkaian aksi para tersangka termasuk kemungkinan adanya lokasi lain," imbuh AKP Noviarif Kurniawan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencurian Kabel listrik beraksi di Puluhan lokasi

Satreskrim Polres Lamsel

Polsek Tanjung Bintang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya