Modus Pinjam Motor, HP di Gubuk Ikutan Dibawa Kabur
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Modus berpura-pura meminjam sepeda motor Yamaha Vixion milik temannya, pria berinisial RH (28) juga mencuri handphone (HP) yang sedang diisi daya dari sebuah gubuk di area persawahan Dusun 1 Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.
Atas perbuatannya, ia dilaporkan korban Y (27) ke Polsek Bumi Ratu Nuban karena mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp15,5 juta.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Meidy mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Carles Pandapotan Tampubolon mengatakan, peristiwa pencurian dan penggelapan dilakukan tersangka pada hari Selasa (14/4/2026) pagi.
Awalnya, korban yang sedang menanam semangka didatangi tersangka dengan maksud meminjam sepeda motor Yamaha Vixion dan karena sudah dikenal korban meminjamkannya.
"Saat korban dan rekan-rekannya hendak kembali bekerja, tersangka mendatangi gubuk dan mengambil HP merk Redmi 14C," kata Kapolsek. Rabu (22/4/2026).
Sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban kembali ke gubuk, ia mendapati HP miliknya telah hilang dan sepeda motor yang dipinjam juga tak kunjung dikembalikan.
Menindaklanjuti laporan korban, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka saat mengendarai sepeda motor di Jalan Lingkungan Sri Agung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku pernah melakukan sejumlah tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di beberapa lokasi berbeda di wilayah Lampung Tengah dengan modus yang serupa.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Iptu Meidy. (*)
Modus pinjam motor
bawa kabur HP
Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
