Modus Pinjam Motor, HP di Gubuk Ikutan Dibawa Kabur

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

22 April 2026 18:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka ditangkap Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban karena modus pinjam motor dan bawa kabur HP. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka ditangkap Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban karena modus pinjam motor dan bawa kabur HP. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Modus berpura-pura meminjam sepeda motor Yamaha Vixion milik temannya, pria berinisial RH (28) juga mencuri handphone (HP) yang sedang diisi daya dari sebuah gubuk di area persawahan Dusun 1 Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, ia dilaporkan korban Y (27) ke Polsek Bumi Ratu Nuban karena mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp15,5 juta.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Meidy mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Carles Pandapotan Tampubolon mengatakan, peristiwa pencurian dan penggelapan dilakukan tersangka pada hari Selasa (14/4/2026) pagi.

Awalnya, korban yang sedang menanam semangka didatangi tersangka dengan maksud meminjam sepeda motor Yamaha Vixion dan karena sudah dikenal korban meminjamkannya.

"Saat korban dan rekan-rekannya hendak kembali bekerja, tersangka mendatangi gubuk dan mengambil HP merk Redmi 14C," kata Kapolsek. Rabu (22/4/2026).

Sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban kembali ke gubuk, ia mendapati HP miliknya telah hilang dan sepeda motor yang dipinjam juga tak kunjung dikembalikan.

Menindaklanjuti laporan korban, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka saat mengendarai sepeda motor di Jalan Lingkungan Sri Agung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku pernah melakukan sejumlah tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di beberapa lokasi berbeda di wilayah Lampung Tengah dengan modus yang serupa.

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Iptu Meidy. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Modus pinjam motor

bawa kabur HP

Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban

Polres Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya