Sidang SPAM Pesawaran: Saksi Ungkap Aliran Dana, Fee Proyek hingga Pengondisian Tender
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Persidangan dugaan kasus korupsi SPAM Pesawaran tahun 2022 kembali menghangat setelah terungkap fakta baru pada sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (21/4/2026).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Enan Sugiarto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi.
Sembilan orang saksi tersebut di antaranya Adhitya Hidayat (Kepala Bappeda Pesawaran), Wijayanti dan Dibyo (perwakilan Kementerian PUPR), Anwar Sadat (Kabid Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Pesawaran), Raymai Senoaji (perusahaan jasa konsultan), serta saksi lainnya Indra Wijaya, Angga, Dedi Pala Wijaya, dan Dedy Mashuri.
JPU menyoroti beberapa persoalan, seperti aliran dana anggaran sebesar Rp10 miliar, perpindahan proyek SPAM dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR, penetapan fee proyek 20 persen di Dinas PUPR, perencanaan awal proyek SPAM, hingga pengondisian pemenang tender proyek SPAM.
Saksi Adhitya Hidayat mengatakan bahwa terkait perpindahan proyek SPAM, sebelum proyek dijalankan pada tahun 2021 sudah ada perubahan nomenklatur Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Ia juga menyebut Bappeda hanya berperan dalam perencanaan program.
"Besaran anggaran proyek sudah diberitahukan oleh Kemenkeu RI sebelum tahun pelaksanaan dan berjalannya proyek," ujarnya.
Kemudian, terkait penetapan fee proyek sebesar 20 persen, JPU Endang Supriyadi juga menyoroti praktik yang telah berlangsung dari tahun 2022 hingga 2024 untuk seluruh proyek di lingkup Dinas PUPR.
Dari fee proyek sebesar 20 persen tersebut, diduga aliran dana sebesar 15 persen mengalir ke eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dan 5 persen untuk operasional dinas.
Saksi Anwar Sadat mengakui bahwa penetapan fee proyek tersebut merupakan perintah dari eks Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri.
Ia juga pernah melakukan pengembalian dana proyek sebesar Rp150 juta dan Rp58 juta kepada pihak kejaksaan setelah adanya temuan.
Sidang dugaan korupsi SPAM Pesawaran
Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
