Gerebek Rumah, Dua Buruh Harian Lepas Diamankan Polres Lampura
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Dua orang pria berhasil diamankan dari sebuah rumah di Dusun Tanjung Asri, Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Senin (20/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Mereka berinisial TH (50) dan SG (38) warga Dusun Tanjung Sari dan berprofesi sebagai buruh harian lepas, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kasi Humas Polres Lampura IPTU Herawati mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Selain mengamankan dua orang, sejumlah barang bukti juga turut disita yakni 28 paket sabu siap edar lebih dari 5 gram, timbangan digital, alat bantu penggunaan sabu, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika,” ujar IPTU Herawati. Selasa (21/4/26).
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampura untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 th 2009, Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika.
Dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026, Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika. (*)
Gerebek Rumah
dua buruh harian lepas
Satresnarkoba
Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
