Gerebek Rumah, Dua Buruh Harian Lepas Diamankan Polres Lampura

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

21 April 2026 15:44 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti yang diamankan saat penggerebekan di rumah oleh Satresnarkoba Polres Lampura. Foto istimewa
Rilis ID
Barang bukti yang diamankan saat penggerebekan di rumah oleh Satresnarkoba Polres Lampura. Foto istimewa

RILISID, Lampung Utara — Dua orang pria berhasil diamankan dari sebuah rumah di Dusun Tanjung Asri, Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Senin (20/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Mereka berinisial TH (50) dan SG (38) warga Dusun Tanjung Sari dan berprofesi sebagai buruh harian lepas, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kasi Humas Polres Lampura IPTU Herawati mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Selain mengamankan dua orang, sejumlah barang bukti juga turut disita yakni 28 paket sabu siap edar lebih dari 5 gram, timbangan digital, alat bantu penggunaan sabu, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

"Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika,” ujar IPTU Herawati. Selasa (21/4/26).

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampura untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 th 2009, Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika.

Dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026, Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Gerebek Rumah

dua buruh harian lepas

Satresnarkoba

Polres Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya