Remaja 17 Tahun di Way Kanan Ditetapkan ABH
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Seorang remaja berinisal WS (17) warga di Kecamatan Negeri Agung, ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan.
Ia diduga telah merudapaksa atau berbuat cabul terhadap anak yang masih di bawah umur pada hari Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 21:00 WIB.
Plh. Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo mewakili Kapolres AKBP Didik Kurnianto mengatakan, ABH tersebut masuk ke rumah melalui pintu belakang langsung menuju kamar korban.
Minggu (12/4/2026) pukul 19:00 WIB, kembali datang ke rumah melalui pintu belakang, dan hendak masuk ke kamar korban tetapi diketahui kakak korban, sehingga melarikan diri.
"Atas peristiwa tersebut, keluarga korban langsung lapor ke Polres untuk ditindak lanjuti," kata Kasat, Selasa (21/4/2026).
Berdasarkan laporan, Unit PPA Satreskrim Polres langsung melakukan penyelidikan dan didapati dua alat bukti sehingga Ditetapkan sebagai ABH.
ABH tersebut dikenakan Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Atau Pasal 415 huruf b UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 126 ayat 1 UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Junto UURI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Remaja 17 tahun
vAnak berkonflik dengan hukum
Unit PPA Satreskrim
vPokres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
