Sidang SPAM Pesawaran: Saksi Ungkap Aliran Dana, Fee Proyek hingga Pengondisian Tender

Paggy Fajar Dian Pratama

Paggy Fajar Dian Pratama

Pesawaran

22 April 2026 09:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang pembuktian kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran di PN Tanjung Karang. Foto: Eggy/Rilis.id Lampung
Rilis ID
Sidang pembuktian kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran di PN Tanjung Karang. Foto: Eggy/Rilis.id Lampung

"Iya, Yang Mulia, menurut penjelasan Pak Kadis seperti itu. Ya, (penetapan fee 20 persen dari seluruh proyek, red) arahan dari Pak Kadis," kata Anwar Sadat.

Saat JPU mencecar pertanyaan terkait dugaan pengondisian pemenang tender proyek SPAM di Pesawaran, Anwar Sadat mengakui bahwa proyek tersebut memang sudah dikondisikan, namun ia enggan menyebut atas perintah siapa.

Dalam pengondisian proyek tersebut, terdapat catatan berupa secarik kertas dari terdakwa Zainal Fikri kepada Anwar Sadat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang berisi paket pekerjaan proyek dan nomor telepon.

Anwar Sadat juga mengaku menerima uang sebesar Rp120 juta dari sisa fee proyek SPAM dari terdakwa Zainal Fikri untuk pengondisian proyek tersebut.

Selanjutnya, Anwar Sadat menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Sanca Yudistira selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp20 juta (0,25 persen). Sementara sisanya sebesar Rp100 juta disisihkan untuk operasional dinas Rp80 juta dan kelompok kerja (Pokja) Rp20 juta.

Pada akhirnya, proyek SPAM tersebut dikerjakan oleh terdakwa Syahril Ansyori, Sahril, dan Adal Linardo Ahta. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 9

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Sidang dugaan korupsi SPAM Pesawaran

Pesawaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya