Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Residivis Berulah Curi Motor Pelajar di Kotabumi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

22 April 2026 18:45 WIB
Hukum | Rilis ID
Residivis baru bebas sebulan dari penjara berulah curi motor. Foto istimewa
Rilis ID
Residivis baru bebas sebulan dari penjara berulah curi motor. Foto istimewa

RILISID, Lampung Utara — Seorang residivis kasus pencurian dan baru bebas menjalani hukuman sekitar satu bulan berinisial AR alias Bedu (20), kembali harus berurusan dengan pihak berwajib karena kembali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Atas aksinya, ia digelandang oleh Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota dari kediamannya di Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.

Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, aksi tersangka dilakukan pada hari Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 19.45 WIB di area Pondok Miftahul Huda terhadap seorang pelajar berinisial warga Kecamatan Kotabumi Utara.

Saat itu korban bersama rekannya datang ke pondok untuk menjenguk keluarganya, kemudian dihampiri oleh tersangka yang kemudian mengajak berbincang dan sempat mengambil handphone milik korban.

Tersangka kemudian menuju warung di depan lokasi, sehingga korban mengikutinya untuk mengambil kembali handphonenya. 

Saat korban masuk ke dalam pondok, tersangka justru mengikuti dan mencoba meminjam sepeda motor korban yang terparkir di lorong.

Meski sempat tidak diizinkan, tersangka akhirnya menemukan kunci kontak yang berada di dasbor motor, lalu langsung membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha Mio S warna hitam biru tahun 2018 nomor polisi BE 4668 KC milik korban.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kotabumi Kota," kata Kasi Humas, Rabu (22/4/2026).

Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Kotabumi Kota IPTU Syamsudin bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dan barang bukti yang disembunyikan di wilayah Dusun Pungguk Lama, Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur.

"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kotabumi Kota dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas IPTU Herawati. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Residivis

baru sebulan keluar penjara

curi motor pelajar

Polres Lampung Utara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya