Iming-iming Jajanan, Kakek 61 Tahun Rudapaksa Anak di Kandang Kambing

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

22 April 2026 20:32 WIB
Hukum | Rilis ID
Kakek 61 tahun menjadi tersangka Rudapaksa anak di bawah umur. Foto istimewa
Rilis ID
Kakek 61 tahun menjadi tersangka Rudapaksa anak di bawah umur. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Aksi bejat dilakukan seorang kakek berinisal M (61) warga Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, terhadap anak yang masih berumur 7 tahun di kandang kambing.

Dengan iming-iming jajanan dan uang, ia tega merudapaksa dengan ancaman hingga korban mengalami luka fisik dan trauma.

Kapolsek Seputih Surabaya AKP Mahdum Yazin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Carles Pandapotan Tampubolon mengatakan, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada hari Sabtu (25/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu, yang baru pulang dari merantau.

"Atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan ke pihak Polsek pada hari Senin (20/4/2026)," kata Kapolsek, Rabu (22/4/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka dari kediamannya pada hari Selasa (21/4/2026).

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kakek 61 tahun

Rudapaksa

anak usia 7 tahun

Polsek Seputih Surabaya

Polres Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya