Perkara Roya, BPN Lampung Timur Digugat ke PTUN, Tiga Saksi Dihadirkan
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung oleh Khuzhil Afwa Karuripan.
Gugatan terkait tidak dilakukannya pencoretan hak tanggungan (Roya) atas sertifikat tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan di bank, meski utang disebut telah dilunasi.
Dalam sidang yang digelar di PTUN Bandar Lampung, Kamis (23/4/2026), tim kuasa hukum penggugat yakni Apriliati dan rekan menghadirkan tiga saksi, yakni Erwan, Muhadi, dan Rio.
Hal itu dilakukan untuk menguatkan dalil gugatan terhadap BPN Kabupaten Lampung Timur.
Erwan, salah satu saksi menjelaskan, dirinya pernah menghadiri audiensi antara pihak penggugat dan BPN Lampung Timur pada Juni 2025 terkait dengan permohonan roya atas tanah penggugat.
Dalam pertemuan tersebut, penggugat mempertanyakan alasan tidak dapat dilakukannya roya atas sertifikat tanah miliknya, padahal persoalan utang dengan BRI telah diselesaikan.
“Menurut pihak BPN, tanah tersebut terindikasi masuk kawasan hutan, sehingga tidak bisa diroya,” ujar Erwan dalam persidangan.
Ia juga menyebutkan, dalam audiensi itu pihak kuasa hukum penggugat meminta agar BPN tetap memproses roya atau setidaknya mengeluarkan surat resmi yang menyatakan alasan penolakan.
Namun, menurutnya, tidak ada notulensi maupun dasar aturan tertulis yang ditunjukkan oleh pihak BPN saat itu.
Saksi lainnya Muhadi, selaku Kepala Dusun di Desa Sindang Anom yang tanah rumahnya berbatasan dengan tanah penggugat, menyatakan bahwa dirinya mengetahui tanah milik penggugat seluas kurang lebih 12 hektare dan telah bersertifikat.
Bandar Lampung
PTUN
BPN
Roya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
