Perkara Roya, BPN Lampung Timur Digugat ke PTUN, Tiga Saksi Dihadirkan
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
“Saya tahu perkara ini terkait tidak bisa diroya, saya tahunya dari 2025 saat ada komunikasi dengan kuasa hukum Bu Apriliati. Tapi soal alasan masuk kawasan hutan, saya tidak tahu,” kata Muhadi.
Ia juga menambahkan, selama menjabat sebagai kepala dusun, tidak pernah ada sosialisasi dari pihak kehutanan terkait adanya kawasan hutan di wilayah tersebut.
Selain itu, Muhadi mengaku bahwa tanah miliknya tersebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 2005, meskipun tahun terbit sertifikat dengan penggugat berbeda.
“Sertifikat tahun 2005, kalau penggugat sertifikat ada juga, tapi tahun berapa kurang tahu,” jelasnya.
Sementara itu, saksi Rio yang merupakan warga setempat mengungkapkan dirinya memiliki sertifikat tanah yang terbit pada 2004 serta pernah mengajukan pinjaman ke BRI, sama seperti penggugat, dan tidak ada masalah.
“Saya tahun 2026 berhasil mengajukan pinjaman, tidak ada masalah,” ujar Rio.
Setelah menghadirkan saksi, pihak tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi-saksi ahli dalam persidangan lanjutan.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum penggugat yakni Apriliati menjelaskan, kasus ini bermula dari lahan seluas kurang lebih 12 hektare di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, yang dibeli orang tua penggugat pada 2005.
Lahan tersebut, katanya, kemudian disertifikatkan secara resmi dan dipecah menjadi enam SHM, termasuk SHM 1332 dan 1333 atas nama penggugat.
Pada 2016, dua sertifikat tersebut dijadikan jaminan kredit di BRI Cabang Tanjung Karang. Selama masa pinjaman, penggugat disebut tidak pernah mengalami tunggakan hingga akhirnya dilakukan pelunasan pada 2023.
Bandar Lampung
PTUN
BPN
Roya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
