Perkara Roya, BPN Lampung Timur Digugat ke PTUN, Tiga Saksi Dihadirkan

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

23 April 2026 15:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Majelis Hakim dalam sidang gugatan BPN Lampung Timur di PTUN Bandar Lampung. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id Lampung
Rilis ID
Majelis Hakim dalam sidang gugatan BPN Lampung Timur di PTUN Bandar Lampung. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id Lampung

Kuasa hukum menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, status hak tanggungan hapus secara otomatis setelah utang dilunasi.

“Roya itu bersifat administratif. Ketika kewajiban sudah selesai, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda atau menolak proses tersebut,” kata Aprilliati. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

PTUN

BPN

Roya

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya