Perkara Roya, BPN Lampung Timur Digugat ke PTUN, Tiga Saksi Dihadirkan
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Kuasa hukum menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, status hak tanggungan hapus secara otomatis setelah utang dilunasi.
“Roya itu bersifat administratif. Ketika kewajiban sudah selesai, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda atau menolak proses tersebut,” kata Aprilliati. (*)
Bandar Lampung
PTUN
BPN
Roya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
