Gerebek Rumah Kontrakan, Polres Tubaba Amankan Pria Asal Lamsel
Agus Pamintaher
Mesuji
RILISID, Mesuji — Penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Marga Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), berhasil mengamankan satu orang pemilik Narkotika jenis sabu.
Pria berinisial FN (26) warga Dusun Sidorejo, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasat Resnarkoba Polres Tubaba AKP Samsi Riza mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, membenarkan terkait penangkapan tersangka pada hari Senin (13/4/2026).
Penangkapan tersangka bermula dari anggota Satresnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga sedang melakukan pesta barang haram di rumah kontrakan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis shabu seberat 0,16 Gram, seperangkat alat hisap shabu (bong), korek api gas, sendok sabu dan handphone merek realme warna kuning.
"Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Kasat Resnarkoba, Kamis (23/4/2026).
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara.” pungkas AKP Samsi Riza. (*)
Pria asal Lamsel
Satresnarkoba Polres Mesuji
rumah kontrakan
kepemilikan narkotika
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
