Sering Nonton Video Porno, Remaja di Pardasuka Nekat Rudapaksa Anak Umur 14 Tahun
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Tanpa perlawanan seorang pria remaja berinisal AF (19) warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, diamankan aparat kepolisian dari lokasi pasar malam, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, berdasarkan laporan orang tua korban atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak berumur 14 tahun yang dilakukan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman tersangka.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban sebelumnya datang ke rumah tersangka setelah dihubungi karena ada sesuatu hal yang ingin dibahas.
Sesampainya di lokasi, tersangka bukannya membahas sesuatu namun diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kondisi medis serius dan sempat mendapatkan penanganan di RSUD Pringsewu," kata Kasat Reskrim, Kamis (23/4/2026).
Hasil pemeriksaan terungkap motif tersangka sampai nekat melakukan tindak asusila terhadap korban karena tak mampu menahan nafsu akibat keseringan menonton video porno.
Antara korban dan tersangka sebelumnya telah saling kenal dan keduanya mengaku baru tiga hari menjalin hubungan asmara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Remaja di Pardasuka
Unit PPA Satreskrim
Polres Pringsewu
sering nonton video porno
Rudapaksa anak umur 14 tahun
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
