Polres Lampura Ungkap Kasus Kejahatan Jalanan, Empat Tertangkap Satu Masih Dikejar
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Dalam sepekan terakhir, Kepolisian Resor Lampung Utara (Lampura) berhasil mengungkap empat kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga pencurian dengan kekerasan.
Empat tersangka telah diamankan, sementara satu lainnya yang diduga bagian dari jaringan masih dalam pengejaran.
Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan mengungkapkan, pola kejahatan yang terungkap kali ini tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terorganisasi dan melibatkan jaringan lintas wilayah.
Salah satu tersangka yang menyita perhatian publik adalah RD. Aksinya sempat viral di media sosial karena diduga menggunakan senjata api rakitan saat mencuri sepeda motor di wilayah Kotabumi.
Berbekal rekaman video yang beredar, tim Tekab 308 Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
"RD merupakan residivis dan spesialis kejahatan 3C. Dari hasil pemeriksaan, ia tercatat telah beraksi sedikitnya sembilan kali di berbagai daerah, mulai dari Kota Metro hingga wilayah Jawa Barat seperti Cimahi dan Bandung," ujar Kapolres, Kamis (23/4/2026).
Polisi menduga RD tidak beraksi sendirian, karena seorang rekan yang turut terlibat dalam jaringan pencurian dengan kekerasan kini masih dalam pengejaran.
Mobilitas tersangka yang melintasi antarprovinsi menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mengungkap jaringan ini.
Selain RD, polisi juga mengamankan RY dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang ditangani Polsek Abung Semuli.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, AN dan AB, ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan oleh Polsek Kotabumi Kota dan Polsek Kotabumi Utara.
Empat Kasus
Kejahatan Jalanan
Jaringan
Tersangka
Barang Bukti
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
