Polres Lampura Ungkap Kasus Kejahatan Jalanan, Empat Tertangkap Satu Masih Dikejar
Furkon Ari
Lampung Utara
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi, beberapa unit sepeda motor hasil curian, senjata tajam, serta perlengkapan yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing, dengan ancaman hukuman mulai dari 7-20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum.
Informasi yang beredar di ruang publik terbukti mampu mempercepat proses pengungkapan kejahatan.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama," tegas AKBP Deddy. (*)
Empat Kasus
Kejahatan Jalanan
Jaringan
Tersangka
Barang Bukti
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
