Polres Lampura Ungkap Kasus Kejahatan Jalanan, Empat Tertangkap Satu Masih Dikejar

Furkon Ari

Furkon Ari

Lampung Utara

23 April 2026 19:03 WIB
Hukum | Rilis ID
Kepolisian Resor Lampung Utara ungkap empat kasus kejahatan jalanan.
Rilis ID
Kepolisian Resor Lampung Utara ungkap empat kasus kejahatan jalanan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi, beberapa unit sepeda motor hasil curian, senjata tajam, serta perlengkapan yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing, dengan ancaman hukuman mulai dari 7-20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum.

Informasi yang beredar di ruang publik terbukti mampu mempercepat proses pengungkapan kejahatan.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama," tegas AKBP Deddy. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Empat Kasus

Kejahatan Jalanan

Jaringan

Tersangka

Barang Bukti

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya