Gelapkan 40 Kilogram Getah Karet, Buruh Sadap Diserahkan ke Kantor Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

23 April 2026 19:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti sepeda motor dan getah karet yang dicuri tersangka dari kebun milik PTPN I. Foto istimewa
Rilis ID
Barang bukti sepeda motor dan getah karet yang dicuri tersangka dari kebun milik PTPN I. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Usai menyetorkan hasil sadapan ke stasiun latex (STL) seorang buruh sadap berinisal HT (46), tertangkap tangan menggelapkan 40 kilogram getah karet untuk dibawa pulang dan dijual.

Namun, aksi warga Kampung Sumber Rezeki, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, diketahui petugas keamanan Afdeling I PTPN I Regional 7 Kebun Tulung Buyut Kampung Kalipapan.

Kapolsek Umpu Semenguk AKP Yudhianto mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, membenarkan penangkapan tersangka oleh petugas patroli perusahaan dan diserahkan ke Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

Aksi tersangka diketahui saat mengendarai sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dengan membawa bungkusan karung putih berisi gerah karet yang ditaruh di depan kendaraannya pada hari Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Tersangka ini disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan Jo tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata Kapolsek, Kamis (23/4/2026).

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik untuk melengkapi BAP sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Pasal yang disangkakan yakni 488 Jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Buruh sadap

getah karet

PTPN I

Polsek Umpu Semenguk

Polres Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya