Diduga Edarkan Ekstasi, Pemuda 19 Tahun di Lampung Timur Ditangkap Satresnarkoba
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda berinisial SM (19) warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kepala Satuan Resnarkoba AKP Timor menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.
“Anggota kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujar AKP Timor, Jumat (24/4/2026).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Lampung Timur melakukan penindakan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Di tempat itu, petugas berhasil mengamankan SM tanpa adanya perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain dua butir pil berbentuk transformer warna hijau dan biru yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi, satu bundel plastik klip, satu kotak rokok merek Dji Sam Soe, sebuah dompet, uang tunai Rp1,1 juta, handphone merek Realme warna hitam dan Oppo warna biru, seeta sepeda motor merek Beat Street warna perak (Silver)
“Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti kami bawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” kata AKP Timor.
Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LampungTimur
Jabung
Narkotika
Ekstasi
Satres Narkoba
PolresLampungTimur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
