Nahkodai PDBI Lampung Utara, Suwardi Fokus Pembinaan dan Prestasi

Furkon Ari

Furkon Ari

Lampung Utara

24 April 2026 09:42 WIB
Olahraga | Rilis ID
Suwardi, Wakil Rektor III UMKO, dikukuhkan sebagai Ketua Umum PDBI Lampura untuk periode 2026–2030.
Rilis ID
Suwardi, Wakil Rektor III UMKO, dikukuhkan sebagai Ketua Umum PDBI Lampura untuk periode 2026–2030.

RILISID, Lampung Utara — Tongkat estafet kepemimpinan Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI) Lampung Utara (Lampura) resmi berpindah.

Suwardi, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), dikukuhkan sebagai Ketua Umum PDBI Lampura untuk periode 2026-2030.

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Ketua Umum PDBI Provinsi Lampung Thomas Amirico, dalam prosesi yang berlangsung khidmat di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/4/2026).

Momentum ini menjadi bagian dari rangkaian pelantikan kepengurusan PDBI se-Provinsi Lampung, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Sebelumnya, Thomas Amirico terlebih dahulu dilantik sebagai Ketua PDBI Provinsi Lampung periode 2025-2029 oleh Ketua KONI Provinsi Lampung, Taufik Hidayat.

Usai pelantikan tingkat provinsi, agenda dilanjutkan dengan pengukuhan pengurus PDBI di seluruh kabupaten/kota, termasuk Lampura.

Dalam sambutannya, Thomas menegaskan pentingnya penguatan pembinaan olahraga drum band secara merata di seluruh daerah.

Ia optimistis potensi besar yang dimiliki daerah, termasuk Lampura, dapat dikembangkan hingga menembus prestasi tingkat nasional.

"Kami akan terus mendorong peningkatan kualitas pembinaan dan prestasi drum band di Lampung agar mampu bersaing di tingkat nasional," tegasnya.

Sementara itu, Suwardi menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan pengurus provinsi dalam membangun sistem pembinaan atlet yang berkelanjutan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Persatuan Drum Band Indonesia

UMKO

Pelantikan

Rektor

KONI

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya