Didakwa Terima Fee Proyek, Ardito Wijaya Tak Ajukan Eksepsi
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Penasihat hukum Ardito, Bambang Handoko, menyatakan kliennya tidak mengakui dakwaan tersebut dan akan mengikuti proses pembuktian di persidangan.
“Kami akan sama-sama mengikuti proses pembuktian,” ujarnya.
Sebelumnya, Ardito Wijaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada 10 Desember 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ardito diduga menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar terkait pengaturan proyek untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada. (*)
Ardito Wijaya
Fee Proyek
Korupsi
PN Tanjung Karang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
