Didakwa Terima Fee Proyek, Ardito Wijaya Tak Ajukan Eksepsi

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

29 April 2026 12:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Bupati Lampung Tengah non aktif Ardito Wijaya berpelukan dengan rekannya setelah sidang dakwaan di PN Tanjung Karang, Rabu, (29/4/2026). Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id
Rilis ID
Bupati Lampung Tengah non aktif Ardito Wijaya berpelukan dengan rekannya setelah sidang dakwaan di PN Tanjung Karang, Rabu, (29/4/2026). Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id

Penasihat hukum Ardito, Bambang Handoko, menyatakan kliennya tidak mengakui dakwaan tersebut dan akan mengikuti proses pembuktian di persidangan.

“Kami akan sama-sama mengikuti proses pembuktian,” ujarnya.

Sebelumnya, Ardito Wijaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada 10 Desember 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ardito diduga menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar terkait pengaturan proyek untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Ardito Wijaya

Fee Proyek

Korupsi

PN Tanjung Karang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya