Modus Pinjam Motor Lalu Digadaikan, Pria di Mesuji Terancam 4 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Mesuji
RILISID, Mesuji — Meminjam sepeda motor dengan alasan mau ke lapak sawit, pria berinisial ZN (34) warga Desa Bujung Buring, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, justru menggadaikan kepada orang sebesar Rp1 juta
Atas perbuatannya, polisi menetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan atau penggelepan sebagaimana diatur dalam pasal 492 KUHP atau pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mewakili Kapolres AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan penangkapan tersangka saat melintas di jalan poros Desa Bujung Buring-Tri Karya Mulya, Selasa (14/4/2026).
"Tanpa perlawanan, tersangka ditangkap tim gabungan Polsek dan Polres dan sekarang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Kasat Reskrim, Selasa (28/4/2026).
Awalnya, tersangka mendatangi korban untuk pinjam sepeda motor dan tidak pernah mengembalikan saat ditanyakan, sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni sepeda motor Honda Revo warna biru dan buku BPKB dan selembar STNK milik korban guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Pinjam sepeda motor
gadaikan
pria di Mesuji
Satreskrim Polres mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
