Edarkan Sabu di Way Kanan, Warga Asal Lampung Utara Dibekuk Satresnarkoba
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Panca Negeri, Kecamatan Umpu Semenguk, seorang pria berinisial RA (37), dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan.
Dari tangan warga Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, polisi menyita barang bukti berupa kotak rokok merek Clasmild yang didalamnya ada 48 plastik klip berbagai ukuran dan 11 plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto empat gram.
Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo mewakili Kapolres AKBP Didik Kurnianto, membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terkait maraknya penyalahgunaan Narkotika di wilayah tersebut, Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 19.40 WIB.
"Tersangka kami tangkap saat berada di halaman depan salah satu rumah warga di Kampung Panca Negeri," kata Kasat Resnarkoba, Selasa (28/4/2026).
Selain menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan satu unit Handphone merk VIVO Y18 warna Wave Aqua milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)
Edarkan sabu
warga asal Lampung Utara
Satresnarkoba Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
