Perkuat Koordinasi, PLN dan Pemda Lampung Bahas Layanan Kelistrikan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kolaborasi antara Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan pemerintah daerah di Provinsi Lampung terus diperkuat guna mendukung pengelolaan kelistrikan yang lebih optimal dan berkelanjutan.
Melalui forum sosialisasi dan koordinasi, PLN UP3 Tanjung Karang bersama perwakilan pemerintah daerah membangun kesamaan pemahaman terkait pengelolaan tagihan listrik serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL). Keselarasan ini menjadi kunci dalam mendorong transparansi serta optimalisasi kontribusi sektor kelistrikan terhadap pendapatan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, PLN juga memperkenalkan inovasi pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) berbasis kWh meter. Sistem ini diharapkan dapat mendukung efisiensi anggaran sekaligus meningkatkan kualitas layanan penerangan bagi masyarakat.
Kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Tagihan Rekening Listrik dan PBJT-TL dihadiri oleh jajaran PLN UP3 Tanjung Karang bersama perwakilan pemerintah daerah se-Provinsi Lampung sebagai wujud sinergi dalam memperkuat pengelolaan layanan kelistrikan yang lebih optimal dan berkelanjutan. Foto: PLN
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari pemerintah daerah, khususnya terkait pengelolaan PJU dan implementasi PBJT-TL di lapangan.
Asisten Manajer Transaksi Energi PLN UP3 Tanjung Karang, Reynaldi Prasetyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergi. “Kami berharap kesamaan pemahaman ini dapat mendorong pengelolaan kelistrikan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan dalam mendukung pelayanan publik,” ujarnya.
PLN UID Lampung berkomitmen untuk terus mempererat kolaborasi dengan pemerintah daerah, sebagai upaya menghadirkan pengelolaan energi listrik yang semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)
PLN Lampung
PLN Tanjung Karang
kelistrikan Lampung
daya listrik PLN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
