Miliki 0,32 Gram Sabu, Dua Warga di Umpu Semenguk Terancam Hingga 20 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di Kampung Negeri Bumi Putra Kecamatan Umpu Semenguk, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan langsung melakukan penggerebekan.
Dari dalam kamar salah satu tersangka berinisial BCK (25), polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Djarum Super, dua bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram.
Selain itu, dua buah korek api gas, kaca pirek, pipet berbentuk skop, dua buah gulungan kertas timah rokok berbentuk jarum, handphone warna space black merek Vivo Y03.
Rekan tersangka yang berada dalam kamar berinisial RS (30) juga turut diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo mewakili Kapolres AKBP Didik Kurnianto mengatakan, pada hari Jumat (24/4/ 2026) sekitar pukul 18.30 WIB, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika di Kampung Negeri Bumi Putra.
"Kedua tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba, (1/5/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana hukuman pidana.
"Kedua tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Prayugo Widodo. (*)
Dua warga Umpu Semenguk
20 Tahun Penjara
Narkotika jenis sabu
Satresnarkoba Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
