Asisten I Pemprov Lampung Raih Disertasi Terbaik Wisuda Periode I UIN RIL 2026

Fi fita

Fi fita

Bandar lampung

1 Mei 2026 12:15 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Foto istimewa
Rilis ID
Foto istimewa

RILISID, Bandar lampung — Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung, Muhammad Firsada, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Pengembangan Masyarakat Islam pada Wisuda Periode I Tahun 2026 Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), Kamis (30/4/2026), di GSG KH Ahmad Hanafiah.

Firsada menjadi salah satu wisudawan disertasi terbaik pada Program Doktor (S3). Ia menuntaskan studi doktoralnya dalam waktu tiga tahun dengan IPK 3,78 dan predikat cumlaude, serta meraih nilai tertinggi, yakni 500, untuk karya disertasinya. 

Disertasi yang mengantarkannya meraih capaian tersebut berjudul Strategi Internalisasi Wawasan Kebangsaan dan Moderasi Beragama dalam Pencegahan Radikalisme.

Penelitian ini mengkaji secara komprehensif fenomena radikalisme sekaligus menawarkan pendekatan pencegahan yang lebih menyeluruh.

Dalam penelitiannya, Firsada menegaskan bahwa pencegahan radikalisme tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan keamanan.

Menurutnya, diperlukan strategi komprehensif melalui pendidikan, pembinaan sosial-keagamaan, serta sinergi antara negara, akademisi, dan masyarakat sipil.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitik melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan.

Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, diskusi kelompok terfokus, serta observasi.

Hasil kajian menunjukkan bahwa masuknya ideologi transnasional di tengah arus globalisasi dan modernisasi menjadi tantangan serius bagi ketahanan ideologi bangsa.

Radikalisme kerap hadir dengan narasi yang menolak Pancasila, demokrasi, dan keutuhan negara.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Uin ril

wisuda tahun 2026 uin ril

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya