Bebas dari Rutan Bandar Lampung, Warga BNS Langsung Dijemput Polisi
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Baru selesai menjalani hukuman selama satu tahun penjara karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kota Bandar Lampung, pria berinisial TIW (26) warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus, kembali harus berurusan dengan polisi.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, membenarkan penjemputan tersangka dari Rutan Kelas IA Bandar Lampung pada hari Kamis (30/4/2026).
Penjemputan dilakukan Unit Reskrim Polsek Kota Agung atas pengungkapan kasus serupa yang dilakukan tersangka di Desa Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Selatan, pada hari Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
Tersangka melakukan aksinya bersama rekannya HP yang berhasil ditangkap warga saat mendorong sepeda motor Honda Revo milik korban dari bawah rumah panggung, sehingga korban mengalami kerugian Rp10 juta.
"Penangkapan tersangka atas laporan korban Suyotok (60)," kata Kapolsek, Sabtu (2/5/2026).
AKP Feriyantoni mengaku, pihaknya sempat melakukan pencarian terhadap TIW, namun tersangka diketahui telah diamankan dalam kasus serupa oleh Polsek Tanjung Karang Timur.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, satu buah BPKB, kunci kontak, serta dua buah kunci kendaraan..
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Feriyantoni. (*)
Tersangka curat
bebas dari Rutan
Polsek Kota Agung
warga BNS
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
