Ketahuan Curanmor, Pria Asal Abung Timur Ditangkap Warga Tubaba

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tulang Bawang Barat

3 Mei 2026 11:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi curanmor
Rilis ID
Ilustrasi curanmor

RILISID, Tulang Bawang Barat — Aksi percobaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Jumat (1/5/2026) sekira pukul 10.00 WIB, berhasil digagalkan.

Tersangkanya berinisial AR (37) warga Desa Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap warga kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Juherdi Sumandi mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, membenarkan penangkapan tersangka oleh warga atas percobaan curanmor Honda Beat milik korban warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan saat berkunjung ke rumah temannya.

"Aksi tersangka diketahui korban yang kemudian berteriak maling dan akhirnya ditangkap bersama warga," kata Kasat Reskrim, Sabtu (2/5/2026).

Mendapat laporan warga, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba kemudian mendatangi lokasi dan membawa tersangka berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan terancam hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Percobaan Curanmor

pria asal Abung Timur

ditangkap warga Tubaba

Satreskrim Polres Tubaba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya